Minggu, 27 November 2016

HAK KOMUNAL TANAH ADAT/ULAYAT BAGAS GODANG TAMIANG




SURAT KUASA PARTOMUAN GELAR PATUAN DOLOK KEPADA TAMANAH LUBIS PADA 4 NOPEMBER 1966 SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM ADAT DAN HUKUM TANAH NASIONAL YANG BERLAKU



Hak Komunal Tanah Ulayat/Adat Bagas Godang Tamiang Telah sesuai dengan Prinsip-Prinsip Hukum Adat/Ulayat dan Prinsip-Prinsip Hukum Tanah Nasional, Yaitu: Azas Horisontal dan telah Sesuai Dengan prinsip-Prinsip-Undang  Undang  No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria


Azas Horisontal suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah Adat/Ulayat dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Kepemilikan Hak atas Tanah Adat/Ulayat bisa berbeda kepemilikan dengan  bangunan diatas Tanah Adat/Ulayat atau bisa berbeda kepemilikan tanaman diatas Tanah Adat/Ulayat. 

Hak Atas Tanah Adat adalah Milik Bersama yang tidak bisa dimiliki secara individu. Hanya bisa, seperti: Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Usaha Bagi Hasil dan Hak Menumpang.

Jadi Hak Komunal Tanah Adat Tamiang Adalah Hak atas Tanah  Adat/Ulayat Milik  Bersama dari garis keturunan-keturunan Marga Raja Lubis Tamiang. Hak Atas Tanah Adat/Ulayat Tidak bisa dimiliki secara individu. Hanya Bisa seperti: Hak Pakai atau Hak Sewa, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, 

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Permen Nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat dalam kawasan tertentu. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan hak komunal adalah hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat atau hak milik masyarakat disuatu kawasan tertentu.




Minggu, 20 November 2016

KONSEPSI HUKUM ADAT = KONSEPSI HUKUM NASIONAL

Konsepsi Hukum Tanah Nasional sama dengan Konsepsi Hukum Adat.
Hukum Tanah Nasional (HTN) merupakan Hukum Tanah Indonesia yang tunggal, tersusun berdasarkan alam pemikiran Hukum Adat mengenai hubungan hukum antara masyarakat Hukum Adat tertentu dengan Tanah Ulayat.

Konsepsinya Hukum Adat mengenai pertanahan, diangkat menjadi Hukum Tanah Nasional, yang dirumuskan sebagai komunalistik-religius yang memungkinkan penguasaan bagian-bagian tanah bersama Karunia Tuhan Yang Maha Esa oleh para warganegara secara individual dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi dan sekaligus mengandung unsur kebersamaan.

Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria dirumuskan sebagai berikut:
Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Karunia Tuhan Yang Masa Esa adalah Bumi, air dan ruang angkasa Bangsa Indonesia dan Merupakan kekayaan Nasional.

SedaNgkan Tanah Bersama dirumuskan sebagai berikut:
Seluruh Wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh Rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria)

(Sunarya Basuki ,SH)

HAK ULAYAT PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT

Macam-Macam  Penguasaan Tanah Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Atau Hukum Tanah Nasional, dimana  Hak Penguasaan Tanah   Dibagi Menjadi:
1.      Hak Bangsa Indonesia (Pasal 1 UUPA).
Ini menunjukkan  suatu hubungan yang bersifat abadi antara Bangsa Indonesia dengan tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan subjeknya Bangsa Indonesia. Hak Bangsa Indonesia merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi di Indonesia.

2.      Hak Menguasai Negara (Pasal 2 UUPA).
-       Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat melaksanakan tugas untuk memimpin dan mengatur kewenangan bangsa Indonesia (kewenangan publik)
-       Melalui Hak menguasai negara, Negara akan dapat senantiasa mengendalikan atau mengarahkan fungsi bumi, air, ruang angkasa sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah

3.      Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Pasal 3 UUPA).
Serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat  hukum Adat yang berhubungan hukum  dengan tanah yang terletak dalam lingkungan Hak Ulayat oleh Pasal 3 UU Pokok Agraria dengan ketentuan:
a.       Sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
b.      Pelaksanaan Hak Ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan  Negara, yang berdasarkan atas persatuan  bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan yang lebih tinggi.

4. Hak Perorangan Yang Memberi Wewenang Memakai
     a. Hak-Hak Atas Tanah
     b. Hak Atas Tanah Wakaf
     c. Hak Milik Atas Satuan Gedung bertingkat

5. Hak Tanggungan

Hak Ulayat adalah hak bersama para warga suatu masyarakat hukkum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu, yang merupakan lingkungan hidup para warganya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya sepanjang masa. Hak Ulayat diakui dalam Hukum Tanah Nasional

Hukum Agraria Adat adalah  keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum agraria yang bersumber pada hukum adat dan berlaku terhadap tanah-tanah yang dipunyai dengan hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum adat, yang selanjutnya sering disebut tanah adat atau tanah Indonesia.

Hak Tanah Adat adalah: Penguasaan Tanah secara bersama oleh masyarakat adat atas sebidang tanah dan tidak bersifat individual.

Asas Hukum  Tanah Adat/Ulayat  adalah Asas Pemisahan Horisontal, yaitu:
Asas pemisahan  kepemilikan antara Hak atas tanah  dengan kepemilikan bangunan yang dibangun dan tanaman yang ditanam, dimana kepemilikan bangunan adalah  pihak yang membangun dan kepemilikan tanaman adalah pihak menanamnya )

Penulis dari Bahan Kuliah Mata Kuliah Hukum Agraria dengan Dosen Universitas Padjajaran Bandung, Ibu: Dr. Nia Kurniati Widiawan, SH, MH