PADA 4 NOPEMBER 1966 PARTOMUAN LUBIS GELAR PATUAN DOLOK III MEMBERIKAN KUASA PENUH KEPADA TAMANAH LUBIS GELAR SUTAN ALOGO PANUSUNAN UNTUK MENGURUS DAN MENGATUR HARTA-HARTA/MILIK PARTOMUAN LUBIS GELAR PATUAN DOLOK DAN TELAH DIDAFTARKAN KE HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN NO.268/1966 TANGGAL 4 NOPEMBER 1966
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas partisipasi dalam pelestarian adat-istiadat