Senin, 17 September 2012

AMANAH PARTOMUAN LUBIS GELAR PATUAN DOLOK III KEPADA TAMANAH LUBIS, SH GELAR SUTAN ALOGO PANUSUNAN

PADA 4 NOPEMBER 1966 PARTOMUAN LUBIS GELAR PATUAN DOLOK III MEMBERIKAN KUASA PENUH KEPADA TAMANAH LUBIS GELAR SUTAN ALOGO PANUSUNAN UNTUK MENGURUS DAN MENGATUR HARTA-HARTA/MILIK PARTOMUAN LUBIS GELAR PATUAN DOLOK DAN TELAH DIDAFTARKAN KE HAKIM PENGADILAN NEGERI MEDAN NO.268/1966 TANGGAL 4 NOPEMBER 1966

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas partisipasi dalam pelestarian adat-istiadat