Minggu, 27 November 2016

HAK KOMUNAL TANAH ADAT/ULAYAT BAGAS GODANG TAMIANG




SURAT KUASA PARTOMUAN GELAR PATUAN DOLOK KEPADA TAMANAH LUBIS PADA 4 NOPEMBER 1966 SESUAI DENGAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM ADAT DAN HUKUM TANAH NASIONAL YANG BERLAKU



Hak Komunal Tanah Ulayat/Adat Bagas Godang Tamiang Telah sesuai dengan Prinsip-Prinsip Hukum Adat/Ulayat dan Prinsip-Prinsip Hukum Tanah Nasional, Yaitu: Azas Horisontal dan telah Sesuai Dengan prinsip-Prinsip-Undang  Undang  No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria


Azas Horisontal suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah Adat/Ulayat dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada diatasnya. Kepemilikan Hak atas Tanah Adat/Ulayat bisa berbeda kepemilikan dengan  bangunan diatas Tanah Adat/Ulayat atau bisa berbeda kepemilikan tanaman diatas Tanah Adat/Ulayat. 

Hak Atas Tanah Adat adalah Milik Bersama yang tidak bisa dimiliki secara individu. Hanya bisa, seperti: Hak Pakai, Hak Sewa, Hak Usaha Bagi Hasil dan Hak Menumpang.

Jadi Hak Komunal Tanah Adat Tamiang Adalah Hak atas Tanah  Adat/Ulayat Milik  Bersama dari garis keturunan-keturunan Marga Raja Lubis Tamiang. Hak Atas Tanah Adat/Ulayat Tidak bisa dimiliki secara individu. Hanya Bisa seperti: Hak Pakai atau Hak Sewa, Hak Usaha Bagi Hasil, Hak Menumpang, 

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan Permen Nomor 10 Tahun 2016 tentang tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat dan masyarakat dalam kawasan tertentu. Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan hak komunal adalah hak milik bersama atas tanah suatu masyarakat hukum adat atau hak milik masyarakat disuatu kawasan tertentu.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas partisipasi dalam pelestarian adat-istiadat