Minggu, 20 November 2016

KONSEPSI HUKUM ADAT = KONSEPSI HUKUM NASIONAL

Konsepsi Hukum Tanah Nasional sama dengan Konsepsi Hukum Adat.
Hukum Tanah Nasional (HTN) merupakan Hukum Tanah Indonesia yang tunggal, tersusun berdasarkan alam pemikiran Hukum Adat mengenai hubungan hukum antara masyarakat Hukum Adat tertentu dengan Tanah Ulayat.

Konsepsinya Hukum Adat mengenai pertanahan, diangkat menjadi Hukum Tanah Nasional, yang dirumuskan sebagai komunalistik-religius yang memungkinkan penguasaan bagian-bagian tanah bersama Karunia Tuhan Yang Maha Esa oleh para warganegara secara individual dengan hak-hak atas tanah yang bersifat pribadi dan sekaligus mengandung unsur kebersamaan.

Dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Pokok Agraria dirumuskan sebagai berikut:
Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Karunia Tuhan Yang Masa Esa adalah Bumi, air dan ruang angkasa Bangsa Indonesia dan Merupakan kekayaan Nasional.

SedaNgkan Tanah Bersama dirumuskan sebagai berikut:
Seluruh Wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh Rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia (Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Pokok Agraria)

(Sunarya Basuki ,SH)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas partisipasi dalam pelestarian adat-istiadat