Minggu, 20 November 2016

HAK ULAYAT PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT

Macam-Macam  Penguasaan Tanah Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Atau Hukum Tanah Nasional, dimana  Hak Penguasaan Tanah   Dibagi Menjadi:
1.      Hak Bangsa Indonesia (Pasal 1 UUPA).
Ini menunjukkan  suatu hubungan yang bersifat abadi antara Bangsa Indonesia dengan tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan subjeknya Bangsa Indonesia. Hak Bangsa Indonesia merupakan hak penguasaan atas tanah yang tertinggi di Indonesia.

2.      Hak Menguasai Negara (Pasal 2 UUPA).
-       Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat melaksanakan tugas untuk memimpin dan mengatur kewenangan bangsa Indonesia (kewenangan publik)
-       Melalui Hak menguasai negara, Negara akan dapat senantiasa mengendalikan atau mengarahkan fungsi bumi, air, ruang angkasa sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah

3.      Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Pasal 3 UUPA).
Serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat  hukum Adat yang berhubungan hukum  dengan tanah yang terletak dalam lingkungan Hak Ulayat oleh Pasal 3 UU Pokok Agraria dengan ketentuan:
a.       Sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
b.      Pelaksanaan Hak Ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan  Negara, yang berdasarkan atas persatuan  bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan yang lebih tinggi.

4. Hak Perorangan Yang Memberi Wewenang Memakai
     a. Hak-Hak Atas Tanah
     b. Hak Atas Tanah Wakaf
     c. Hak Milik Atas Satuan Gedung bertingkat

5. Hak Tanggungan

Hak Ulayat adalah hak bersama para warga suatu masyarakat hukkum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu, yang merupakan lingkungan hidup para warganya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya sepanjang masa. Hak Ulayat diakui dalam Hukum Tanah Nasional

Hukum Agraria Adat adalah  keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum agraria yang bersumber pada hukum adat dan berlaku terhadap tanah-tanah yang dipunyai dengan hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum adat, yang selanjutnya sering disebut tanah adat atau tanah Indonesia.

Hak Tanah Adat adalah: Penguasaan Tanah secara bersama oleh masyarakat adat atas sebidang tanah dan tidak bersifat individual.

Asas Hukum  Tanah Adat/Ulayat  adalah Asas Pemisahan Horisontal, yaitu:
Asas pemisahan  kepemilikan antara Hak atas tanah  dengan kepemilikan bangunan yang dibangun dan tanaman yang ditanam, dimana kepemilikan bangunan adalah  pihak yang membangun dan kepemilikan tanaman adalah pihak menanamnya )

Penulis dari Bahan Kuliah Mata Kuliah Hukum Agraria dengan Dosen Universitas Padjajaran Bandung, Ibu: Dr. Nia Kurniati Widiawan, SH, MH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas partisipasi dalam pelestarian adat-istiadat