Macam-Macam Penguasaan Tanah Berdasarkan Undang-Undang
Pokok Agraria Atau Hukum Tanah Nasional, dimana Hak Penguasaan Tanah Dibagi Menjadi:
1. Hak Bangsa Indonesia (Pasal 1 UUPA).
Ini menunjukkan suatu hubungan yang bersifat abadi antara Bangsa Indonesia dengan tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan subjeknya Bangsa Indonesia. Hak Bangsa Indonesia merupakan hak penguasaan atas tanah yang
tertinggi di Indonesia.
2. Hak Menguasai Negara (Pasal 2 UUPA).
- Negara sebagai organisasi kekuasaan tertinggi seluruh rakyat
melaksanakan tugas untuk memimpin dan mengatur kewenangan bangsa Indonesia
(kewenangan publik)
- Melalui Hak menguasai negara, Negara akan dapat senantiasa
mengendalikan atau mengarahkan fungsi bumi, air, ruang angkasa sesuai dengan
kebijaksanaan pemerintah
3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat (Pasal 3 UUPA).
Serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum Adat yang berhubungan hukum dengan tanah yang terletak dalam lingkungan
Hak Ulayat oleh Pasal 3 UU Pokok Agraria dengan ketentuan:
a. Sepanjang menurut kenyataannya masih ada.
b. Pelaksanaan Hak Ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai
dengan kepentingan nasional dan Negara,
yang berdasarkan atas persatuan bangsa
serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan Peraturan yang lebih
tinggi.
4. Hak Perorangan Yang Memberi Wewenang Memakai
a. Hak-Hak Atas Tanah
b. Hak Atas Tanah Wakaf
c. Hak Milik Atas Satuan Gedung bertingkat
5. Hak Tanggungan
Hak Ulayat adalah hak bersama para warga suatu masyarakat hukkum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu, yang merupakan lingkungan hidup para warganya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya sepanjang masa. Hak Ulayat diakui dalam Hukum Tanah Nasional
Hukum Agraria Adat adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum agraria yang bersumber pada hukum adat dan berlaku terhadap tanah-tanah yang dipunyai dengan hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum adat, yang selanjutnya sering disebut tanah adat atau tanah Indonesia.
Hukum Agraria Adat adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum agraria yang bersumber pada hukum adat dan berlaku terhadap tanah-tanah yang dipunyai dengan hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukum adat, yang selanjutnya sering disebut tanah adat atau tanah Indonesia.
Hak
Tanah Adat adalah: Penguasaan Tanah secara bersama oleh masyarakat adat
atas sebidang tanah dan tidak bersifat individual.
Asas
Hukum Tanah Adat/Ulayat adalah Asas Pemisahan Horisontal,
yaitu:
Asas
pemisahan kepemilikan antara Hak atas
tanah dengan kepemilikan bangunan yang
dibangun dan tanaman yang ditanam, dimana kepemilikan bangunan adalah pihak yang membangun dan kepemilikan tanaman
adalah pihak menanamnya )
Penulis dari Bahan Kuliah Mata Kuliah Hukum Agraria dengan Dosen Universitas Padjajaran Bandung, Ibu: Dr. Nia Kurniati Widiawan, SH, MH
Penulis dari Bahan Kuliah Mata Kuliah Hukum Agraria dengan Dosen Universitas Padjajaran Bandung, Ibu: Dr. Nia Kurniati Widiawan, SH, MH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas partisipasi dalam pelestarian adat-istiadat