Halaman merupakan suatu bentuk hamparan luas yang datar, yang terdapat di depan Bagas Godang. Halaman berfungsi sebagai kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan upacara adat. Halaman juga berfungsi sebagai tempat perlindungan setiap warga dari kejaran lawannya di saat-saat terjadi perkelahian. Dimana orang tersebut sudah berada di bawah perlindungan raja (raja yang akan mengadilinya melalui musyawarah adat). Halaman inilah yang disebut alaman bolak silangse utang (halaman luas pelunas utang), utang siala mardenggan, yaitu: halaman pembayar hutang untuk mendapatkan perdamaian. Zaman dulu bila terjadi perselisihan, dimana salah seorang lari ke tengah halaman Bagas Godang, maka ia tidak boleh lagi diganggu dan atau dipukul. Kalau masih tetap diganggu dan dipukul oleh lawannya, maka orang kampung yang akan menjadi lawan orang yang memukul tersebut.
Sumber Referensi:
Sumber Referensi:
1. H. Mohamad Said, Soetan Koemala Boelan (Flora), Raja, Pemimpin Rakyat, Wartawan, Penentang
2. Nasution, H. Pandapotan, SH, Adat Budaya Mandailing Dalam Tantangan Zaman, Penerbit Forkala Prov. Sumatera Utara, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas partisipasi dalam pelestarian adat-istiadat