Tempat tinggal kelompok-kelompok masyarakat adat Mandailing, selain huta adalah:
1. Banjar.
Suatu pemukiman yang biasanya terdiri dari 4 (empat) sampai 6 (enam) kepala keluarga, terletak ditengah perladangan atau persawahan dan mempunyai ikatan adat dengan ibu kampungnya (induknya).
2. Lumban.
Kelompok masyarakat yang terdiri dari 6 (enam) sampai 10 (sepuluh) kepala keluarga yang diurus oleh kerapatan adat dari ibu kampungnya (induknya).
3. Pagaran.
Suatu perkampungan yang terdiri dari 10 (sepuluh) sampai 20 (dua puluh) kepala keluarga yang diurus oleh kerapatan adat dari ibu kampungnya (induknya).
4. Janjian.
Kumpulan dari beberapa huta (wadah tempat tinggal kelompok masyarakat adat). Raja-raja dari huta itu disebut Raja Pamusuk yang membentuk suatu ikatan atau perjanjian bila salah satu huta menghadapi masalah, maka huta yang lain harus turut membantu menyelesaikannya. Wilayah Janjian ini dikepalai oleh Raja Panusunan.
Sumber Referensi:
Sumber Referensi:
1. H. Mohamad Said, Soetan Koemala Boelan (Flora), Raja, Pemimpin Rakyat, Wartawan, Penentang
2. Nasution, H. Pandapotan, SH, Adat Budaya Mandailing Dalam Tantangan Zaman, Penerbit Forkala Prov. Sumatera Utara, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas partisipasi dalam pelestarian adat-istiadat