Sumber penghasilan Kerajaan Tradisional di Mandailing::
1. Sesuai ketentuan adat, dimana Raja Bona Bulu menguasai tanah (lahan) dan air. Bila penduduk hendak membuka tanah (hutan) untuk menjadikannya persawahan, perdagangan atau perkebunan, ia harus meminta izin pada raja.
2. Hasil tanaman buah-buahan, duku, durian dan sebagainya yang dipelihara oleh anggota masyarakatnya, harus disetor sebagian ke kas kerajaan.
3. Hasil tanaman padi, jagung, dan lain-lain disetor ke kas kerajaan sebesar: 10% dari hasil penjualan yang disebut dengan bunga (pajak) tanah.
4. Hasil hutan seperti: kayu, getah, gitan, rotan, kemenyan dan sebagainya disetor ke kas kerajaan sebesar: 10% dari hasil penjualannya disebut bunga (pajak) kayu).
5. Pengambilan batu, pasir disungai disetor ke kas kerajaan memperoleh 10% dari hasil penjualan, disebut bunga (pajak) pasir
6. Hasil pengambilan ikan dan lain-lain dari sungai disetor ke kas kerajaan sebesar 10% dari hasil penjualan, yang disebut dengan bunga air.
7. Hasil penjualan ternak disetor ke kas kerjaaan sebesar 10% dari hasil penjualan, yang disebut dengan bunga padang.
8. Barang siapa yang mendapat binatang buruan, misalnya rusa, kijang, kambing hutan dan lain-lain, maka harus memberikan kepada raja sebelah kaki belakang, disebut tulan adat. Apabila gajah dibunuh sepotong gadingnya menjadi milik raja.
9. Apabila seorang gadis bangsawan kawin keluar kampung dengan pembicaraan adat boru, maka raja memperoleh bagian tuhor (mangantaran).
10. Raja juga memperoleh penghasilan dari kerapatan adat berupa denda dan lain-lain. Apabila Raja diundang menghadiri pesta adat, horja turun atau horja naik, maka raja memperoleh apa yang disebut dengan hundulan ni raja (hundulan = tempat duduk).
Sumber Referensi:
Sumber Referensi:
1. H. Mohamad Said, Soetan Koemala Boelan (Flora), Raja, Pemimpin Rakyat, Wartawan, Penentang
2. Nasution, H. Pandapotan, SH, Adat Budaya Mandailing Dalam Tantangan Zaman, Penerbit Forkala Prov. Sumatera Utara, 2005
Menurut pendapat Irwansyah Lubis, SE.,M.Si di bidang perpajakan:
1. Bahwa sumber penerimaan keuangan kerajaan Mandailing tradisional dulu sama seperti sumber penerimaan negara modern pada saat ini, dimana kerajaan berhak memungut sebagian atau 10% dari hasil alam (pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan, pertambangan, dan lain-lain) dan hasil pungutan dari alam tersebut dipergunakan untuk pengeluaran rutin, pengeluaran pemeliharaan, pengeluaran pembanguanan kerajaaan, dan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
2. Berdasarkan teori keuangan negara bahwa prinsip-prinsip jenis pungutan dari hasil alam yang menjadi sumber penghasilan kerajaaan Mandailing adalah mendekati jenis pajak penjualan, pajak kekayaan, pajak penghasilan, pajak daerah, restribusi daerah dan penerimaan berdasarkan bagi hasil (seperti penerimaan negara dari bagi hasil pertambangan dan migas) dan tarif pungutan 10% yang dikenakan dulu sama seperti tarif pajak pertambahan nilai (10%).
- . Sumber penghasilan kerajaan di Mandailing yang ditulis dalam Buku Adat Budaya Mandailing Dalam Tantangan Zaman oleh H. Pandapotan Nasution, SH menunjukkan bahwa kerajaan di Mandailing merupakan kerajaan berbasis agraris dan juga ada tambang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terimakasih atas partisipasi dalam pelestarian adat-istiadat