Rabu, 17 Februari 2010

LATAR BELAKANG SEJARAH PATUAN DOLOK

urut Haji Balyani Lubis, SH dan  penyusun memilih judul Tulisan  ini dengan beberapa alasan, antara lain :
·         Bahwa Partomuan Lubis Gelar Patuan Dolok III adalah Raja Panusunan Tamiang dan Kepala Koeria VI (Terakhir) di Kerajaan Adat Tradisional Tamiang  Mandailing meliputi :




  




















·   Bahwa pada masa pemerintahan Patuan Dolok III maupun masa pemerintahan Raja-Raja Panusunan sebelumnya telah menegakkan demokrasi sesuai adat istiadat mandailing dengan nilai-nillai dalihan na tolu, yaitu: mora, kahanggi, anak boru dan namora natoras.
Dimana Namora Natoras ini terdiri dari:
  1. Namora.
  2. Natoras.
  3. Suhu.
  4. Bayo-Bayo Nagodang.
Adat ini mirip dengan lembaga MPR atau DPR pada saat ini.
Dalam menjalankan tugasnya, Raja Panusunan dibantu oleh Lembaga Pemerintahan (Namora Natoras):
  1. Anggi Ni Raja, wakil Raja.
  2. Imbang Raja, memberikan saran saran kepada Raja Panusunan.
  3. Suhu Ni Raja, memberikan nasehat-nasehat dan pertimbangan kepada Raja Panusunan.
  4. Lelo Raja, menjaga keamanan Raja Panusunan.
  5. Gading Ni Raja, turut menentukan jalannya pemerintahan.
  6. Sibaso Ni raja, menjaga keamanan Raja Panusunan.
  7. Bayo-Bayo  Nagodang, Bendahara Raja Panusunan.
  8. Goruk-Goruk Hapinis, Mempertahankan Kerajaan dari gangguan keamanan.
·         Nilai-nilai leluhur sistem demokrasi lembaga dan aparatur pemerintahan adat tradisional Mandailing sudah ada sejak dahulu kala, para tokoh-tokoh pemimpin tradisional dibantu namora natoras dan dikepalai seorang raja panusunan atau raja pamasuk. Raja Panusunan merupakan kepala pemerintahan di huta induk, sedangkan raja pamusuk adalah kepala pemerintahan di huta yang merupakan pengembangan dari suatu huta induk. pemerintahan adat tradisional dijalankan secara demokratis dalam arti segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan pemerintahan adat dalam suatu huta hanya dapat dilaksanakan setelah disetujui berdasarkan mufakat oleh para tokoh namora natoras yang duduk dalam lembaga pemerintahan adat secara representatif dari penduduk huta. Raja sebagai kepala pemerintahan adat tidak punya wewenang atau otoritas untuk berbuat sesuka hati dalam hal pemerintahan adat tanpa persetujuan dari para tokoh namora natoras.
·         Kerajaan Adat tradisional Tamiang telah memenuhi syarat salah satu Janjian besar di Mandailing Julu karena telah membawahi lebih dari sembilan (9) kampung juga sudah ada sopo sio dalam mangadong (bagas godang), sopo sio rancang (balai sidang adat), opuk (tempat penyimpanan padi), peralatan (mandera adat, payung adat berwarna kuning keemasan, podang, tombak, langit-langit, tabir, rompayan), gordang sambilan, tempat mandi di sungai batang gadis tempat ternak di tor sijanggut, dan tobat (kolam-kolam ikan).
·         Patuan Dolok III adalah Raja Panusunan dan Kepala Kuria Terakhir di Kerajaan Adat Tradisional Tamiang Mandailing yang banyak mengalami perubahan zaman & masa-masa sulit dengan masyarakatnya pada masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang dan ikut bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tahun 17 Agustus 1945 juga berkarir pada era kemerdekaan Republik Indonesia sebagai pegawai negeri sipil di Pemda Sumut khusus di Pekerjaan Umum (PU), yang patut kita ingat, hargai dan di banggakan bagi masyarakat Mandailing (Tamiang) dan keturunannya.
·         Penulisan Buku ini juga mengekspresikan perkembangan kehidupan adat istiadat dan kebudayaan masyarakat Indonesia khususnya kebudayaan masyarakat Mandailing, yang merujuk kepada hasil-hasil keputusan dari Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dalam Sidang Tahunan MPR RI tanggal 10 Agustus 2002, yang memberikan Dasar Hukum pengakuan secara Konstitutional bagi eksistensi kehidupan berbudaya di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai berikut:
1)      Pasal 18 B ayat (2) UUD 45 itu berbunyi :
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang diatur dalam undang-undang (UU).
2)      Pasal 28 C ayat (1) UUD 45 itu berbunyi:
Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
3)      Pasal 28 F, UUD 45,  berbunyi:
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
4)      Pasal 28 I ayat (3), UUD 45, berbunyi:
Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
5)      Pasal 32 ayat (1) dan (2), berbunyi:
Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
6)      Tujuan penulisan buku ini adalah:
-          Untuk menghargai adat-istiadat, tradisi, menghargai nilai-nilai leluhur dan menghargai pengalaman sejarah masa lalu yang menjadi indikator terbaik di masa depan. 
-          Untuk menambah literature-literatur penulisan sejarah kebudayaan masyarakat Mandailing baik secara akademisi (teori) maupun  praktisi.
-          Untuk melestarikan, mengembangkan ilmu dan diperkaya nilai-nilai leluhur bagi  generasi muda maupun akan datang bahwa budaya, adat-istiadat, tradisi sebagai mode/trend yang berkarakter dan bukan hanya sebagai peninggalan masa lalu saja.
-          Untuk mempelajari seluruh cara hidup dari sebuah masyarakat: nilai-nilai, praktik hidup, simbol, lembaga dan hubungan antara manusia sehingga dapat mengkoreksi kekeliruan masa lalu dan menghidupkan budaya sehat dalam mendorong kemajuan suatu bangsa.
-          Untuk mempererat hubungan silaturahmi, persaudaraan dalam masyarakat Mandailing terutama generasi muda dan lintas generasi.
Untuk mensosialisasikan ilmu kepada generasi muda dimulai dari usia lebih muda bahwa nilai-nilai leluhur, tradisi, adat-istiadat, budaya Mandailing tersebut melekat pada dirinya untuk dilestarikan, dikembangkan dan diperkaya untuk  menjadi identitas dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terimakasih atas partisipasi dalam pelestarian adat-istiadat